Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktis! Saldo JHT 5 Menit Cair Pakai Aplikasi JMO, Berikut Panduannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Praktis! Saldo JHT 5 Menit Cair Pakai Aplikasi JMO, Berikut Panduannya
Ekonomi

Praktis! Saldo JHT 5 Menit Cair Pakai Aplikasi JMO, Berikut Panduannya

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2024, 16:15
Share
3 Min Read
jmo lagi
SHARE

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbarui data dengan mudah melalui aplikasi JMO, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Update data: Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang” atau pilih menu “Pengkinian Data.”
  2. Notifikasi Pengkinian Data: Jika belum pernah melakukan pengkinian data, akan muncul notifikasi. Klik “Ok, Lanjutkan.”
  3. Pengecekan data kepesertaan: Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih “Sudah.”
  4. Ambil Foto: Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” sesuai ketentuan di layar handphone.
  5. Lengkapi data kontak: Jika data sudah benar, klik “Selanjutnya.”
  6. Lengkapi data kependudukan: Pastikan data kependudukan sesuai dengan KK dan KTP, lalu klik “Selanjutnya.” Lengkapi juga data tambahan dan kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya.”
  7. Pastikan data sudah benar: Lakukan pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi.”
  8. Pengkinian data berhasil dilakukan: Pada halaman rincian saldo JHT, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya.”

Setelah itu, pengajuan klaim JHT Anda akan diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim.”

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi JMO, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayah Ayu Ting Ting emosi mendengar Negara Indonesia di Hina Miskin. Foto: IG, @lambe_turah (tangkap layar) Jamaah Haji Malaysia Hina Indonesia Miskin, Viral Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak, Naik Pitam!
Next Article Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Jakarta, Brigjen Pol Hariyanto dan jajaran Polri. Tiga Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Tewas Akibat Benturan Keras

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?