Kesepuluh, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Bapak Presiden dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan. (ahmad)