Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ratusan Ribu Kontainer Impor Pernah Menumpuk di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ratusan Ribu Kontainer Impor Pernah Menumpuk di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin
Ekonomi

Ratusan Ribu Kontainer Impor Pernah Menumpuk di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Iqbal
Iqbal Published 26 May 2024, 13:30
Share
6 Min Read
Ilustrasi kontainer yang menumpuk sejumlah pelabuhan di Indonesia. Foto: Pelindo
Ilustrasi kontainer yang menumpuk sejumlah pelabuhan di Indonesia. Foto: Pelindo
SHARE

Keempat, Kementerian Perindustrian bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri. “Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” jelas Febri.

Kelima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ekspor impor, Kemenperin, kontainer, Sistem Informasi Industri Nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rudal Rusia terus menyasar daerah perbatasan dengan Ukraina. Foto: @ Alexey Konovalov/TASS Jenderal Ukraina Akui Kemajuan Rusia di Wilayah Pokrovsk
Next Article Rotasi Bumi dikabarkan melambat sehingga berdampak pada penghuni planet ini. Foto: Ist Perlambatan Rotasi Bumi Dikabarkan Melambat, Ini Penjelasan Ilmiahnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta

Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Negara tidak Dikenal Cape Verde 0-0
16 Jun 2026, 02:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?