IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sampai kini belum mencegah artis ternama Sandra Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Sandra sudah menjalani dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan tata niaga komoditas timah.
“Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip Senin (27/5/2024).
Meski begitu, Kuntadi mengakui penyidik hingga kini sudah mencegah banyak saksi, termasuk yang kini sudah berubah statusnya sebagai tersangka.
“Banyak cegah timah itu. Jumlahnya entar, kan yang tersangka dulu diawali cegah,” jelas Kuntadi.
Terkini, Kejagung juga telah mencegah Pemilik atau Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie. Hendry termasuk di antara 21 tersangka korupsi tata niaga timah yang dicegah ke luar negeri.
Adapun langkah pecegahan ini diambil karena pengusaha tersebut sudah ditetapkan tersangka rasuah sebesar Rp271 triliun. Pengajuan pencegahan ke luar negeri ini sudah disampaikan oleh Kejagung kepada Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu.