Upaya lainnya yang dapat dilakukan generasi muda adalah membuat konten-konten positif, misalnya mengenai BBM subsidi dan konsumen yang berhak menerimanya seperti transportasi darat, usaha pertanian, usaha perikanan, layanan umum, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta menyebarluaskannya melalui saluran media sosial.
“Generasi muda saat ini akrab dengan media sosial. Bisa juga membuat konten-konten positif tentang aturan BPH Migas atau BBM bersubsidi. Itu akan sangat membantu kami menjalankan tugas dan fungsi agar BBM subsidi ini hanya dinikmati oleh mereka yang memang berhak,” katanya.
Dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, BPH Migas bekerja sama dengan pelbagai pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta kementerian atau lembaga terkait. Dengan adanya dukungan dari generasi muda, diharapkan tujuan pemberian subsidi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dapat terwujud.
Harapan senada juga disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. Menurut Alfon, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki tugas mengatur, menetapkan, dan mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.