Ketiga, membudayakan setiap minggu adanya kegiatan sedekah pohon yang dilaksanakan oleh masyarakat, pelaku usaha, rumah ibadah, dan lain-lain.
Keempat, membiasakan/membangun budaya setiap rumah tangga, mengembangkan bibit pohon secara swadaya mandiri untuk penghijauan lingkungan dan membiasakan melakukan pemilahan sampah.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin tertanggal 7 Mei 2024 tersebut juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPRD Sulsel, Forkopimda, dan sejumlah organisasi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel juga telah melaunching program Sedekah Pohon serta penanaman serentak dua juta pohon pada peringatan Hari Bumi, 22 April 2024 lalu. (adv)
