IPOL.ID – Ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter yang didagangkan berhasil diungkap petugas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Toko kosmetik dan warung kelontong dijadikan kedok untuk melancarkan penjualan sejak 2023.
Camat Ciracas, Yus Wil Rasid mengungkapkan, toko kosmetik dan warung kelontong yang dijadikan kedok itu diketahui dari hasil razia gabungan petugas. Hingga berhasil mengamankan 8.200 butir obat-obatan terlarang itu.
Barang bukti tersebut diamankan dari delapan toko yang dirazia petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Ciracas, TNI-Polri sejak bulan Agustus Tahun 2023 lalu hingga Mei 2024.
“Hasil penelusuran Satpol PP, obat-obatan itu dijual bebas tanpa resep dokter di warung kelontong dan toko kosmetik,” ungkap Yus Wil Rasid saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).
Namun, dalam berjualan itu para penjual tidak secara langsung memajang ribuan butir obat-obatan terlarang itu pada etalase toko, melainkan ditempatkan tersembunyi dari jangkauan pandangan.
Sehingga hanya pembeli tertentu mengetahui bahwa di warung kelontong atau toko kosmetik tersebut menjual obat-obatan terlarang yang harusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.