IPOL.ID – Sadis ibu kandung berinisial SNF (26) tega menghabisi nyawa anak kandung sendiri di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Usai menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Grogol Jakarta Barat, kondisi psikologis SNF kini telah dinyatakan stabil atau sehat oleh dokter.
“Tersangka SNF kembali dirujuk ke rumah sakit jiwa di grogol. Yaitu rumah sakit jiwa doktor Soeharto. Selama 11 hari dirawat di sana, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil,” papar Firdaus, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Sekarang tersangka SNF sudah kembali untuk menjalani masa pidananya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
“Penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, dan melanjutkan penahanan kembali dan sampai saat ini masih ditahan,” katanya.
Karena kesalahanya, tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Vinolla)