Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Menghabisi Nyawa Anaknya, Ibu di Bekasi Dijemput Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Menghabisi Nyawa Anaknya, Ibu di Bekasi Dijemput Polisi
HeadlineKriminal

Usai Menghabisi Nyawa Anaknya, Ibu di Bekasi Dijemput Polisi

Bambang
Bambang Published 08 May 2024, 23:14
Share
1 Min Read
Ilustrasi, Ibu di Bekasi dijemput polisi akibat menghabisi nyawa anak kandungnya. Foto: Freepik, @rawpixel.com
Ilustrasi, Ibu di Bekasi dijemput polisi akibat menghabisi nyawa anak kandungnya. Foto: Freepik, @rawpixel.com
SHARE

IPOL.ID – Sadis ibu kandung berinisial SNF (26) tega menghabisi nyawa anak kandung sendiri di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Usai menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Grogol Jakarta Barat, kondisi psikologis SNF kini telah dinyatakan stabil atau sehat oleh dokter.

“Tersangka SNF kembali dirujuk ke rumah sakit jiwa di grogol. Yaitu rumah sakit jiwa doktor Soeharto. Selama 11 hari dirawat di sana, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil,” papar Firdaus, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Sekarang tersangka SNF sudah kembali untuk menjalani masa pidananya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

“Penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, dan melanjutkan penahanan kembali dan sampai saat ini masih ditahan,” katanya.

Karena kesalahanya, tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijemput Polisi, Ibu di Bekasi, Usai Menghabisi Nyawa Anaknya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Dinas DP3A setempat untuk menjangkau korban yang membutuhkan. Foto: humas Pemprov Sulsel Beri Pendampingan Trauma Healing untuk Anak-Anak dan Perempuan Korban Banjir dan Longsor
Next Article WhatsApp Image 2024 05 08 at 14.43.37 Upaya Bupati Kukar Mengatasi Pengangguran Melalui Organisasi Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?