IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menemui hambatan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
KPK seringkali mendapatkan saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali pun mengingatkan para pihak untuk bersikap koperatif bilamana dipanggil oleh penyidik. Bilamana mangkir, KPK tak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang mangkir.
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka TPPU itu, setelah melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik.
Saat ini, KPK pun tengah menelusuri aset bernilai miliaran rupiah yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba, yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)