IPOL.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indra Gunawan kembali mengimbau masyarakat untuk datang mengurus sertifikat tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan melalui Loket Prioritas dan memanfaatkan Pelataran (Program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan).
Terlebih, BPN Kota Depok kini memiliki program baru yakni layanan 120 menit yang diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus ROYA (Penghapusan Hak Tanggungan), Peralihan Hak, dan Peningkatan Hak.
“Program 120 menit pelayanan ini digagas sebagai parameter kami memberikan pelayanan cepat. Jangan sampai masyarakat yang datang harus menunggu terlalu lama,” ujar Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Dindin Saripudin, Senin, (13/5/2024).
Begitu pula dengan program Pelataran, Indra juga berharap masyarakat Kota Depok semakin responsif terhadap kesempatan yang diberikan. Program Pelataran yang lahir dari rahim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.