“Soal mendapatkan hak atas tanah adalah wujud keadilan yang harus dimiliki dan diberikan. Dengan hadirnya kepastian hukum tentu saja menghilangkan keresahan warga atas tanahnya,” kata Indra Gunawan.
Dindin Saripudin menambahkan program Pelataran manfaatnya sudah nyata dirasakan masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme serta apresiasi yang diutarakan warga di sejumlah daerah usai menerima pelayanan yang berlangsung pada Sabtu-Minggu dan dimulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
“Di Kota Depok program ini diterima dengan baik. Di tengah waktu libur, masyarakat masih bisa memanfaatkan waktu untuk mengurus ROYA, Peralihan Hak, sampai Peningkatan Hak,” ujar Dindin.
Program Pelataran maupun program pelayanan 120 menjadi langkah maju yang signifikan dalam memudahkan proses penerbitan sertifikat tanah dan memastikan bahwa lebih banyak orang memiliki akses ke layanan ini.
“BPN Kota Depok terus berupaya untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat. Kami terus berupaya memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke layanan pertanahan yang efisien dan efektif,” ujarnya.