IPOL.ID – Tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 656 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di Jakarta selama dua pekan terakhir, sejak Mei hingga Juni 2024.
“Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar. Pekan pertama kita menjaring 216 jukir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (2/6).
Syafrin mengatakan penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.
“Akhir Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.(sofian)