IPOL.ID – Dua dari empat tersangka yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X dalam kasus pembunuhan berencana terhadap remaja berinisial NY (20), di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Maryadi alias Alex dan Mr X, keduanya pemulung yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga mengakibatkan korban NY meninggal dunia. Alex dan Mr X kini DPO,” ungkap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi di Mapolsek, Selasa (11/6/2024).
Dalam kasus pengeroyokan maut itu, Polsek Mampang telah meringkus tersangka utama yakni ND, 19, dan anak RS, 17, yang terlibat penganiayaan terhadap korban NY hingga tewas.
Kanitero menerangkan, awal perkara pembunuhan berencana mengakibatkan NY meninggal dunia pada Kamis, 6 Juni pukul 11.00 WIB di Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan.
Polisi mendapatkan informasi adanya kejadian keributan beberapa orang diketahui salah satu korbannya telah terkapar. Benar adanya, polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mendapati seorang terkapar di parit.
“Polisi dibantu warga berupaya menolong, namun korban sudah tidak bernyawa,” ujar Kapolsek.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa tukang ojek sekitar mengikuti salah satu pelaku pengeroyokan yang kabur. Dengan cepat bersama warga, polisi mengamankan tersangka ND. Setelah diinterogasi didapati keterangan, seluruh tersangka ada 4 orang.
“Satu perempuan merupakan pacar ND yakni RS diamankan dan dilakukan pemeriksaan”.
Hasil pemeriksaan bahwa motif pengeroyokan maut itu karena dendam, anak RS cerita kepada ND, jika NY (mantan pacar dari anak RS) ketika dulu pacaran, anak RS pernah dipukuli dan diajak tidur bersama.
Sehingga ND pun marah dan mengajak NY untuk bertemu melalui akun Instagram. Hingga ND mengajak dua tersangka Alex dan Mr X untuk melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap NY.
“Meski korban sudah mengaku salah dan korban terus diajak untuk bertemu. Sehingga dua kawan tersangka Alex dan Mr X menjemput NY di sekolah di kawasan Bangka. Kemudian di TKP korban dipukul tiga kali di bagian dada dan perut oleh ND dan Mr X, korban pun terjatuh di parit,” bebernya.
Saat melakukan perlawanan, NY tidak berdaya karena dipegang dua kawan tersangka ND. Sedangkan anak RS hanya melihat dan membiarkan aksi pengeroyokan korban. Usai kejadian itu, keempat tersangka kabur.
“Kedua tersangka Maryadi alias Alex dan Mr X (kurus, kulit gelap) kini DPO, ciri-ciri dua tersangka ini sudah disebar ke seluruh kepolisian di Indonesia,” tegas Kanitero.
Visum et repertum pun dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasilnya ada pendarahan pada otak, lalu pada jantung ada titik pendarahan, pankreas robek dan ginjal ada pendarahan.
Diutarakan Kapolsek bahwa antara ND dan NY tidak saling kenal.
Dalam kasusnya, tersangka ND dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk anak RS dikenakan pasal yang sama dengan ancaman 1/3 ancaman maksimal ND.
“Karena anak RS adalah yang memberi kesempatan hingga pembunuhan maut itu terjadi,” tegasnya.
Sementara, petugas Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan, Farhandiansyah menuturkan, sebelumnya dalam kasus ini pihak Polsek Mampang telah berkirim surat untuk pendampingan anak RS didampingi wali kakak kandungnya.
“Kini anak RS dititip di Sentra Mulya Pasar Rebo milik Kementerian Sosial,” kata Farhandiansyah.
Kemudian dilakukan assessmen untuk mengetahui latar belakang tindak pidana dilakukan anak RS. Hingga nantinya untuk menghasilkan rekomendasi untuk memutuskan anak RS dalam kasus tersebut.
Sementara itu, orang tua korban, Ahmad Rasyid didampingi Kuasa hukum Muslihan Aulia Haris mengatakan, perkara ini harus diselesaikan dan dituntaskan sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Polsek Mampang sudah tepat menangani kejadian hingga ditetapkan perkara kasus pembunuhan berencana itu.
“Perkara kasus pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” tukas Haris.
“Intinya kami mendampingi keluarga korban memohon kepada Bapak Kapolsek Mampang mengawal kasus pembunuhan berencana ini sampai tuntas, keseharian korban NY ini baik, dan bahkan sedang sekolah mengejar paket B,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)