Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak
Headline

7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak

Farih
Farih Published 20 Jun 2024, 15:45
Share
2 Min Read
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Polri mengungkap bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, menyebut permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.

“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi, dikutip Kamis (20/6).

Menurutnya, pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Ketujuh terpidana itu di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ujar Sandi.

Namun, grasi tersebut ditolak oleh Jokowi. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegasnya.

Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana.

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan itu.

Diketahui pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon.

Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: grasi, Jokowi, Kasus Vina cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian menyalurkan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Foto: Pegadaian Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pegadaian Berkurban Salurkan 822 Ekor Hewan Untuk Masyarakat
Next Article Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: dok. Tim Media Prabowo Subianto Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?