IPOL.ID – Warga dan pengurus RW 10, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara patut mendapat apresiasi. Betapa Tidak, warga setempat patungan untuk memberikan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Perlindungan secara tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan simbolis oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih kepada Ketua RW 10 Kelurahan Ancol Singgih. ”Ada 53 orang anggota Linmas yang bertugas di lingkungan RW 10 semua kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Singgih.
Menurut Singgih, pihaknya berinisiatif mendaftar anggota Linmas setelah mendapatkan sosialisasi ”Kerja Keras Bebas Cemas” oleh pihak Kelurahan Ancol dan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua. ”Dari sosialisasi itu kami tahu ternyata program Jamsostek itu bisa untuk dimiliki oleh anggota Linmas dan biaya iurannya murah. Tentu kami sangat setuju, apalagi tugas anggota Linmas itu penuh dengan risiko,” ujar Singgih.
Menurut Singgih, iuran BPJS Ketenagakerjaan para anggota Linmas tersebut dibayarkan langsung enam bulan dan setelah itu akan diperpanjang. ”Kami bayarkan iurannya menggunakan uang kas,” kata Singgih.
Sementara itu Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengapresiasi pengurus dan warga RW 10 Kelurahan Ancol yang peduli dengan perlindungan program Jamsostek ke petugas Linmas. ”Tentunya ini adalah kebijakan yang sangat baik dan upaya perlindungan yang dilakukan oleh RW 10 Kelurahan Ancol patut ditiru oleh pengurus-pengurus lingkungan di tempat lain,” ujar Dessy.
Menurut Dessy, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak sekaligus kewajiban seluruh tenaga kerja. Apalagi profesi petugas Linmas tergolong berisiko tinggi, sehingga sangat membutuhkan perlindungan program Jamsostek. Dessy mengatakan, anggota Linmas tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Mereka terdaftar dalam program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Dessy menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dessy. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Menurut Dessy selain JKK dan JKM, di kategori BPU juga ada Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyarankan, sebaiknya untuk masa iuran selanjutnya para anggota Linmas ditambahkan dengan program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dengan demikian apabila peserta pensiun atau sudah tidak bekerja lagi maka uang tabungan JHT sekaligus hasil pengembangannya dapat dicairkan sehingga bermanfaat untuk keluarga,” ungkap Dessy. (msb/dani)