Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ayah Tiri Cabuli 2 Anaknya, Reaksi Ibu Korban Justru Bela Suami
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ayah Tiri Cabuli 2 Anaknya, Reaksi Ibu Korban Justru Bela Suami
Kriminal

Ayah Tiri Cabuli 2 Anaknya, Reaksi Ibu Korban Justru Bela Suami

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2024, 22:45
Share
3 Min Read
Dalam pengungkapan kasus pencabulan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menghadirkan tersangka ayah tiri berinisial BS, 47, (mengenakan baju tahanan) yang meruda paksa dua anaknya puluhan kali di Mapolres, Selasa (4/6/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dalam pengungkapan kasus pencabulan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menghadirkan tersangka ayah tiri berinisial BS, 47, (mengenakan baju tahanan) yang meruda paksa dua anaknya puluhan kali di Mapolres, Selasa (4/6/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, untuk ayah kandungnya kini sudah menjadi terpidana. Lalu ayah tirinya berinisial BS, 47, yang sudah diringkus kini atas perbuatannya disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari tiga korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Nicolas pada awak media di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024). (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Tiri Cabuli Anak, bapak lecehkan anak, cipayung, Ibu Korban Tolak Suami Dihukum, jakarta timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Anak SD menjadi sasaran bullying oleh siswa SMP di Depok. Foto: Freepik, @freepik Sadis, Siswa SMP Bullying dan Pukuli Pelajar Perempuan Masih SD di Depok
Next Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi saat meneken MouU di Jakarta. Foto: Ist OJK-Kemlu Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?