“Dia (Ibu dari kedua korban) tak mau melaporkan dengan alasan bahwa bila kepolisian mengetahui maka suaminya juga akan dipidana, dipenjara. Itu alasannya,” beber Kapolres.
Nicolas mengatakan, sebelum menikah dengan BS pada bulan November 2017 silam, Ibu korban memang bercerai dengan MY ayah kandung dari tiga anak perempuannya.
Alasannya karena MY ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.
Sehingga pertimbangan itu membuat Ibu korban enggan melaporkan BS yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung.
“Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat ‘jangan bilang siapa-siapa’. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan,” kata Nicolas.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur menjerat tersangka ayah kandung dan ayah tiri yang tega mencabuli tiga putrinya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tak ayal, tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung menjadi korban pencabulan kini mengalami trauma.
