Ia menjelaskan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online. Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Ia mengungkapkan ke depannya akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.