IPOL.ID – Korlantas Polri akan mengaplikasikan syarat peserta BPJS Kesehatan aktif bagi masyarakat yang mengajukan surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang.
Kebijakan ini akan Korlantas uji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Pertanyaannya, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan, pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru di Jakarta, Jumat (7/6/2024).