IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger bersinergi dengan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenpora, yaitu Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora untuk melindungi para atlet. Kedua belah pihak sepakat akan mendorong kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atlet dalam even-even olahraga.
”Harapannya seluruh peserta dalam even-evan kejuaraan di cabang-cabang olahraga mulai dari usia dini, pelajar, mahasiswa, dan peserta umum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Dewi mengapresiasi LPDUK Kemenpora untuk mendorong terdaftarnya para atlet yang bertanding dalam even kejuaraan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Para peserta bisa terdaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang,” ungkap Dewi.
Dewi mengatakan para atlet tersebut terdaftar kepesertaan program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Sejumlah cabang olahraga tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Dewi.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Dewi.
Menurut Dewi selain JKK dan JKM, di kategori BPU juga ada Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.
”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai sebelum usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Dewi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Dewi.
Dewi menyarankan, seluruh atlet dan panitia yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.
”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dewi.
Dewi berharap, berangkat dari even-even kejuaraan tersebut akan menjadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang permanen.
”Nantinya akan kami imbau seluruh peserta yang terdaftar dalam even untuk meneruskan membayar iuran. Tujuannya agar perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif kapan saja dan di mana saja,” tegas Dewi. (msb/dani)