IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibubur Berseri, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi untuk mendorong perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan lembaga kemasyarakatan dan UMKM setempat.
”Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Ciracas, PLT lurah Cibubur, beserta jajaran dan para peserta terdiri dari para pengurus RT dan RW kelurahan Cibubur, kader Dasawisma, jumantik, PKK, Posyandu, dan LMK Kelurahan Cibubur,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Dewi mengatakan sebagian besar para pengurus lembaga kemasyarakatan di wilayah Cibubur terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Tapi memang belum seratus persen. Nah dalam sosialisasi kali ini kita dorong agar seluruh pengurus maupun anggota di dalamannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi.
Selain untuk meningkatkan jumlah perlindungan, Dewi juga mendorong agar para pengurus lembaga masyarakat meningkatkan kualitas kepesertaan. Salah satunya adalah mendorong agar para peserta tertib membayar iuran bulanan rutin.
”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja itu tidak dapat diketahui kapan datangnya dan tidak pandang bulu. Tertib iuran ini sangat penting untuk menjaga keaktifan manfaat perlindungan kapan pun dan di mana pun,” ungkap Dewi.
Untuk mendorong ketertiban iuran ini maka dibentuk sistem keagenan yaitu dengan menunjuk petugas agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
”Kami minta beberapa perwakilan untuk menjadi agen Perisai. Tujuannya agar aktif menarik iuran peserta, mendaftar peserta baru, hingga membantu pendampingan urusan klaim peserta,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan, para pengurus lembaga kemasyarakatan yang belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU).
Dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Dewi menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yang memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dewi.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800.
”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Dewi.
Selain itu dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Ceger meminta para anggota lembaga kemasyarakatan itu untuk menjadi endorser program Jamsostek di lingkungannya.
”Karena beliau-beliau yang terlibat dalam lembaga kemasyarakatan ini kebanyakan tokoh masyarakat yang punya pengaruh di lingkungannya. Sehingga kami meminta beliau untuk turut mengajak para pekerja informal seperti pelaku UMKM, pedagang, dan sebagainya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi.(msb/dani)