00IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi tersebut diresmikan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta.
Turut hadir juga dalam momentum tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistic bagi para pekerja.
Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan meyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
Bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini dimana dan kapan saja melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer Kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Ke depan akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Selain itu pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.
Anggoro menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apa pun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas sehingga akan semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Di tempat yang berbeda Kepala Kantor Cabang Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, menambahkan pihaknya turut menyambut positif dan berbahagia terhadap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).
”Dengan adanya kerja sama ini peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi mudah membayarkan iuran peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dari kanal pembayaran melalui Bank Danamon,” tutup Deni, (msb/dani)