2. Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
Rommi juga mengingatkan, JKP juga mempersyaratkan penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PU). (msb/dani)