IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden senilai Rp125 miliar. Kedua saksi yang dipanggil merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Keduanya atas nama Fajar Khoirul dan Annastasia Hustiantie,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Tessa belum memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada para saksi. Namun saat ini, KPK sedang mendalami bansos presiden untuk penanganan covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. “Pemeriksaan (saksi) dilakukan di BPKP Jawa Barat,” pungkas Tessa.
Hingga berita ini rilis, KPK baru menetapkan seorang tersangka terkait korupsi bansos preaiden. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo diketahui juga ditetapkan tersangka terkait penyaluran bansos Kemensos. (Yudha Krastawan)