Pemberian pengurangan masa tahanan di hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024 lalu itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor 3 Tahun 2018.
Hanya saja, lanjut Enget, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia, sehingga mereka belum dapat bebas.
“Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut, bahwa ke-7 (tujuh) orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032,” beber dia.
Enget menambahkan, pemberian seluruh remisi terhadap seluruh WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan.
Dalam kasus narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas misalnya, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan.