Pledoi yang dimaksud adalah:
- Saat Gazali Arief diangkat sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), kondisi kebun sangat memprihatinkan dengan tanaman sawit berumur 25 tahun tak terawat, tanaman karet tua yang tidak produktif, dan 40% lahan terserang Ganoderma.
- PT PSU merencanakan konversi tanaman karet menjadi tanaman sawit. Namun, replanting tak mungkin dilakukan tanpa sanitasi lahan dengan teknik eradikasi dan sistem tanam big hole, yang memerlukan dana besar.
- Primkopad Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcatddam 1/BB bersedia membantu PT PSU tanpa biaya untuk eradikasi, karena membutuhkan limbah hasil eradikasi untuk reklamasi galian C.
- Tanah hasil eradikasi, menurut ilmu fitopatologi, adalah limbah yang harus dimusnahkan dan tidak punya nilai ekonomis bagi sektor perkebunan.
- Tanaman sawit yang ditanam dengan teknik eradikasi dan sistem tanam big hole kini telah menghasilkan dan dipanen PT PSU.
- Para terdakwa merasa apa yang didakwakan kepada mereka tidak adil, karena PT PSU dapat melaksanakan konversi dan replanting tanpa biaya dan hasilnya kini dinikmati PT PSU.
- Dakwaan jaksa didasarkan pada audit Kantor Jasa Akuntan Publik dengan metode asumsi, bukan hasil audit BPKRI yang bebas dan mandiri.
- Para terdakwa memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan. (ahmad)
