IPOL.ID – Perhatian bagi peserta didik yang diterima masuk dalam program PPDB. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peserta didik tidak bisa mengundurkan diri di tengah masa studi.
“Tidak bisa pindah karena sudah diikat perjanjian. Dalam PPDB Bersama, dia harus menyelesaikan sekolahnya di sana selama tiga tahun,” kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, Kamis (6/6) di Jakarta.
Dia menambahkan, jika nantinya peserta didik mengundurkan diri. Sesuai aturan, kata dia peserta didik tidak akan bisa mengikuti PPDB Bersama dan umum atau negeri pada tahun selanjutnya.
“Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau dia mengundurkan diri justru dia menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh,” paparnya.
Seperti diketahui, PPDB Bersama merupakan bagian dari PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tujuan untuk memperluas daya tampung jenjang SMP, SMA, dan SMK, dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.
Ali menuturkan, ini menjadi suatu terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam pendidikan.