Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disdik Ingatkan Siswa PPDB Tidak Bisa Mundur di Tengah Masa Pendidikan 3 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Disdik Ingatkan Siswa PPDB Tidak Bisa Mundur di Tengah Masa Pendidikan 3 Tahun
Jakarta Raya

Disdik Ingatkan Siswa PPDB Tidak Bisa Mundur di Tengah Masa Pendidikan 3 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 06 Jun 2024, 23:21
Share
2 Min Read
Peserta PPDB tidak bisa berhenti ditengah jalan sesuai aturan.(Foto dok pemprov)
Peserta PPDB tidak bisa berhenti ditengah jalan sesuai aturan.(Foto dok pemprov)
SHARE

Merujuk data, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan daya tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama akan dibuka pada 10 Juni 2024.

“Semuanya gratis. Mulai dari SPP, uang masuk pertama, uang gedung sudah ditanggung semua oleh Pemprov DKI melalui APBD. Anak tinggal duduk manis, belajar yang benar,” tandasnya.

Adapun ketentuan mengikuti PPDB Bersama yakni diperuntukkan bagi anak-anak jalur afirmasi prioritas kedua yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2023, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki ijazah dari jenjang sekolah sebelumnya.

“Selain itu, harus warga Jakarta. Semua jalur mutlak warga Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta cut-off (batas waktu) 10 Juni 2023, itu harga mati,” tutupnya.(sofian)

Baca Juga

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat saat menutup rakor dengan pemda. Foto: Kemendikdasmen
Begini Usulan Pemda untuk Sempurnakan PPDB Jalur Zonasi di Tahun 2025
Legislator Jakarta Sebut Sekolah Swasta Gratis Bakal Jadi Solusi Persoalan PPDB
Simak! Hari Ini PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ali Mukodas, Penerimaan Siswa Baru, PPDB DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (tengah). Kejagung Tembak Jatuh Drone, Kapuspenkum: Bukan Memata-matai
Next Article Judydoll, merek makeup ternama asal Shanghai resmi diluncurkan di Indonesia dan unjuk gigi dalam acara Jakarta x Beauty (JxB) 2024, Kamis (6/6). Foto: Ist Kosmetik Asal Shanghai Judydoll Debut Perdana di Jakarta x Beauty 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Headline
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
21 May 2026, 10:01
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?