IPOL.ID – Pasangan bacagub independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan.
“Jadi untuk berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” ucap Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Jumat (21/6/2024).
Menurut Benny, Bawaslu DKI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut. “Rencana akan ada rapat pleno pimpinan,” tuturnya.
Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan kedua bakal cagub-cawagub DKI independen tersebut.
“Dalam hal ini Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.(sofian)