IPOL.ID – Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), terkait PHPU di dapil 2 Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pemungutan suara ulang bakal digelar KPU dua pekan pasca putusan hakim MK, akhir pekan lalu.
“MK memutuskan untuk dilakukan PSU di TPS 62 di Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Pegambiran. Lokasi TPS 62, berada di RW 17 Kriyan Barat RT 01 dan RT 02,” ujar Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Haidir kepada ipol.id, Sabtu (8/6/2024).
Nantinya, kata dia seluruh caleg parpol di pileg 2024 dapil tersebut bakal mengikuti pemungutan suara ulang. Caleg-caleg bakal memperebutkan 249 pemilih.
“Kertas suara yang bakal dicoblos masyarakat. Semua caleg di dapil tersebut untuk DPRD Tingkat Kota/Kabupaten. Namun yang akan dihitung khusus caleg Dian Novitasari (Demokrat) dan Syarif Maulana (PAN). Karena keduanya sebelumnya memiliki suara draw di 2718,” ujarnya. (Sofian Ismanto)