Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan Priyambodo, Pengacara: Hakim Harus Objektif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan Priyambodo, Pengacara: Hakim Harus Objektif
Hukum

Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan Priyambodo, Pengacara: Hakim Harus Objektif

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2024, 00:35
Share
4 Min Read
Pengacara terdakwa Setyawan Priyambodo, Dedi Saputra (kiri) dan Anwar Sadat Lubis dari Kantor Hukum Citra Hukum dan Keadilan. Foto: Dok pribadi/Citra Hukum dan Keadilan
Pengacara terdakwa Setyawan Priyambodo, Dedi Saputra (kiri) dan Anwar Sadat Lubis dari Kantor Hukum Citra Hukum dan Keadilan. Foto: Dok pribadi/Citra Hukum dan Keadilan
SHARE

“Awal keributan adalah pada saat ibadah haji tidak sengaja Pak Bimo bertemu Krisnawati (pelapor). Kepada Pak Bimo, pelapor menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa dicapai di dunia ini kecuali saya memiliki Bimo seutuhnya,” ungkap Anwar menirukan pembicaraan Bimo.

Diungkapkan Anwar, pernyataan tersebut disampaikan oleh korban sebanyak dua kali berturut-turut kepada kliennya, Bimo. “Namun Pak Bimo menolak, sehingga proses haji belum selesai dia (pelapor) sudah pulang sendiri, tidak mengikuti jadwal travel yang ditentukan,” tuturnya.

Perseteruan antara Bimo dengan Krisnawati ternyata tak habis di situ. Sepulang dari ibadah haji, Bimo kemudian dipaksa oleh pelapor untuk pergi ke Bali. Pelapor meminta Bimo untuk memulai proyek vila di Ubud, Bali.

“Pak Bimo datang, selama dua hari di proyek, dirayu (pelapor) untuk kendalikan proyek vila di Ubud, namun Pak Bimo menolaknya,” ujar Anwar.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Foto: Akbar Hidayatullah/koleksi pribadi
IJW Apresiasi Menteri ATR/BPN Turun Langsung ke Lokasi Eksekusi Lahan di Setia Mekar Bekasi
Lewat Pengacaranya, Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo Bantah Catut Nama Presiden Jokowi 
Majelis Hakim PN Cikarang Harus Bebaskan Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo

Kemudian pada Agustus 2023, Bimo juga telah disiapkan tiket pesawat untuk persiapan acara 17 Agustus di Natuna. Namun, Bimo tidak hadir.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PN Cikarang, Setyawan Priyambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Selami Tersangka Korupsi Emas, Kejagung Garap Enam Petinggi Antam
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, Humas dan Kapolsek Cipayung dalam kasus pencabulan tersangka ayah tiri, menunjukkan barang bukti celana korban di Mapolres, Selasa (4/6/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pencabulan 2 Anak oleh Ayah Tiri di Cipayung, Polisi Selidiki Keterlibatan Ibu Korban

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?