IPOL.ID – Satuan Pelaksana Kependudukan Pencatatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Pancoran menggelar sosialisasi penataan dan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Aula Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pancoran, Gandi Sitinjak mengatakan, sosialisasi ini digelar agar masyarakat memahami bahwa pemadanan NIK adalah untuk penataan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Tujuannya mewujudkan tertib administrasi, menyajikan data skala provinsi, pemutahiran data yang akurat dan akuntabel,” kata Gandi pada ipol.id di Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Alamat domisili secara de facto dan de jure warga benar-benar tinggal dan beralamat sekarang. Sesuai dengan pasal 15 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, pasal 96 huruf f, Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, Surat Edaran dalam negeri 470/7256/SJ.
“Pada intinya penataan ini sebagai acuan dalam segala aspek membantu terlaksananya program pembangunan pemerintah dalam menyongsong Jakarta sebagai Global City,” ujarnya.