Menurut Andrari, beberapa manfaat dari e-Voting adalah memudahkan pemilih melakukan pemungutan suara di layar sentuh komputer, akurat dalam pemungutan dan perhitungan, cepat dalam pengiriman langsung dan berjenjang, serta menghasilkan jejak audit berupa bukti hukum manual dan bukti hukum elektronik.
“Selain itu, manfaat e-Voting memudahkan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta aman, karena perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan berlangsung. Internet hanya dibutuhkan pada saat pengiriman hasil saja – diamankan sesuai standar keamanan informasi elektronik,” papar dia.
Proses e-Voting diawali dengan verifikasi pemilih menggunakan e-KTP yang ditempel pada e-KTP Reader. Dilanjutkan verifikasi sidik jari yang dicocokkan dengan data KTP.
Jika verifikasi berhasil dan cocok, pemilih akan mendapatkan token yang menghasilkan satu surat suara elektronik.
“Pemilih memasuki bilik, apa yang ada di dalam bilik adalah surat suara elektronik. Di mana, cara memilih yang benar dengan metode e-Voting yang pertama adalah sentuh gambar calon pada layar komputer, lalu sentuh kotak bergambar ‘Ya’, lalu tercetak struknya,” terang Andrari.