IPOL.ID-Libur idul adha 1445 Hijriyah. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua hari, 17-18 Juni 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (16/6).
Tidak diberlakukannya aturan ganjil genap pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Disamping adanya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
“Ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Karenanya dihimbau, pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama,” paparnya.(sofian)