IPOL.ID – PT Buanagraha Arthaprima sebagai pengelola gedung Artha Graha telah melakukan serangkaian penilaian, verifikasi, dan proses audit, hingga dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat EDGE (Excellence In Design For Greater Efficiencies). Sertifikasi ini diberikan oleh International Finance Corporation (IFC) bagian dari World Bank Group.
Gedung Artha Graha yang dibangun pada tahun 1993 dan mulai beroperasi tahun 1995 tetap dapat berkontribusi dalam mengusung konsep bangunan hijau. Hasil audit dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Gedung Artha Graha telah memenuhi persyaratan minimal 20% sebagai gedung yang efisien. Hasil pencapaian ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu, Energy Saving sebesar 22%, Water Saving sebesar 36%, dan Embodied Carbon Saving sebesar 96%.
“Pencapaian ini sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan berbagai program hijau yang berkelanjutan. Kami berharap sebagai gedung yang mengusung konsep hijau, Gedung Artha Graha dapat menjadi lokasi pilihan bagi semua pihak yang peduli dengan konsep green building untuk berkantor di Gedung Artha Graha.” Terang Ibu Juliana Ong selaku Direktur PT Buanagraha Arthaprima melalui keterangan tertulis.
Green Building atau bangunan hijau merupakan konsep bangunan yang dirancang untuk menjadi bangunan yang efisien dan ramah lingkungan. Bangunan jenis ini harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin, mulai dari tahap perencanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan.
Green Building juga harus memaksimalkan sumber daya alam yang ada dan tidak menggunakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang berlebihan. Bangunan hijau merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi sumber daya bangunan berupa energi, air dan bahan sekaligus mengurangi dampak bangunan pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Konsep green building bukanlah hal yang baru, karena sudah diterapkan sejak lama di beberapa negara, sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya pemanasan global. (sol)