IPOL.ID – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 rampung dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu bersamaan dengan rampungnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan 9 Hakim Konstitusi akan membacakan putusan mulai besok.
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Perkara PHPU Legislatif 2024 sejumlah 106 yang akan diputus mulai besok merupakan perkara yang memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam sidang pembuktian, yang dimulai sejak 27 Mei hingga 3 Juni 2024 kemarin.
Fajar menjelaskan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian. Atau tepatnya sebanyak 191 perkara tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” imbuh Fajar. (Sofian)