IPOL.ID – Bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling.
Pelayanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Dikutip dari akun X (twitter) @tmcpoldametro, layanan ini buka di lima lokasi pada Sabtu (22/6/2024) mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Kelima lokasi itu di antaranya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat layanan ini hanya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk mengurus perpanjangan SIM ini pemohon juga perlu membawa senumlah dokumen pribadi. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.