IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua permohonan tersebut tercatat atas nama tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember dan Anca Adrians alias Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Adapun keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas disetujuinya permohonan restorative justice tersebut, Jampidum Asep Nana Mulyana telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan pedoman tersebut, diketahui penanganan perkara narkotika akan diselesaikan di luar persidangan dan melalui rehabilitasi. Namun terdapat sejumlah alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka narkotika bisa disetujui. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika