Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Giat Habisi Judi Online: 792 Kasus dan 1.158 Tersangka sejak Awal 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polri Giat Habisi Judi Online: 792 Kasus dan 1.158 Tersangka sejak Awal 2024
Kriminal

Polri Giat Habisi Judi Online: 792 Kasus dan 1.158 Tersangka sejak Awal 2024

Iqbal
Iqbal Published 21 Jun 2024, 11:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector
Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector
SHARE

IPOL.ID – Instansi pemerintah terus bersinergi melakukan pemberantasan judi online atau judol. Termasuk Polri dalam penegakan hukum.

Polri berjanji akan terus masif dalam memberantas judi online. Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” ungkap Brigjen Trunoyudo, mengutip Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, pada 2023 Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.

Baca Juga

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Foto: Ist
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari

“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ucap Trunoyudo.

Brigjen Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, judol, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kejagung Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat
Next Article indonesia vs sun Mantab! Timnas Indonesia Siap Perang di ASEAN U-16 Boys Championship 2024: Hari Ini Lawan Singapura

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?