Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat
Hukum

Jampidum Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi, Dianggap Memenuhi Syarat

Bambang
Bambang Published 21 Jun 2024, 00:05
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana (paling kiri) dalam gelar perkara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana (paling kiri) dalam gelar perkara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” terang Harli.

Selain itu tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Ditambahkan Harli, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. “Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah dia. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dianggap Memenuhi Syarat, jampidum, Setuju 2 Tersangka Narkotika Direhabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Noverizky Tri Putra Pasaribu. Foto: Ist Noverizky Tolak Proposal Damai, Harta Selebgram Rea Wiradinata Terancam Disita
Next Article Jasa Raharja apresiasi kepada Pj Ketua TP PKK Sulawesi Selatan. Foto: dok humas Penjabat Ketua TP PKK Sulawesi Selatan Ninuk Zudan Terima Kunjungan Jasa Raharja, Bahas Program Budaya Tertib dan Keselamatan Lalu Lintas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?