IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Diketahui, kasus rasuah tersebut ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi kepada wartawan di wilayah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, Jokowi pun mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” lanjut Jokowi.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait bansos presiden senilai Rp125 miliar. Bansos tersebut untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Dalam perkembangannya, KPK sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo diketahui juga ditetapkan tersangka terkait penyaluran bansos Kemensos.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK hari ini juga memanggil dua orang saksi atas nama Fajar Khoirul dan Annastasia Hustiantie di Kantor BPKP Yogyakarta. Keduanya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemensos RI.
Diduga pemeriksaan kedua saksi tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian ataupun memperkuat pemberkasan penyidikan kasus tersebut. (Yudha Krastawan)