Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi yang Terlibat Kasus Love Scamming Siswi SMP di Jabar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi yang Terlibat Kasus Love Scamming Siswi SMP di Jabar
Kriminal

Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi yang Terlibat Kasus Love Scamming Siswi SMP di Jabar

Iqbal
Iqbal Published 29 Jun 2024, 21:58
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kasus love scamming yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA terus bergulir. Adanya pelanggaran dilakukan napi MA tersangka kasus dipastikan tidak akan mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik menegaskan, napi MA tak akan mendapat remisi karena terbukti melakukan pelanggaran saat menjalani proses pembinaan.

Karena dari penyidikan Polda Jawa Barat, MA memeras siswi SMP dengan memanipulasi korban agar mengirimkan foto tanpa busana, lalu meminta uang tebusan bila tak ingin foto disebar.

“Dikenakan sanksi masuk dalam daftar Register F. Hak-haknya bakal dianulir, di antaranya hak diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” tegas Enget pada awak media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

IMG 20260515 WA0079
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Idulfitri

Register F sendiri merupakan catatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan.

Dalam kasus MA, pelaku terbukti menggunakan handphone selundupan yang digunakan untuk menipu korban sehingga melanggar aturan pembinaan dalam Lapas Kelas I Cipinang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lapas Cipinang, Love Scamming, remisi, Sanksi Napi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Museum Fauna Indonesia "Komodo" dan Taman Reptilia, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id Sepanjang Liburan Sekolah, TMII Targetkan 300 Ribu Pengunjung
Next Article Suasana Kajian Etika dan Peradaban yang digelar di Universitas Paramadina. Foto; dok humas Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?