Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu kepada orang tua korban.
Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang.
Saat ini, MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (Joesvicar Iqbal)
