“Jadi kita sanksi penundaan usulan mendapat remisi selama waktu tertentu. Kemudian akan kita masukan ke sel isolasi selama waktu tertentu untuk proses pembinaan,” tukas Enget.
Enget menambahkan, MA juga dipastikan tidak dapat dikunjungi pihak keluarga selama waktu tertentu, hal ini sebagai sanksi atas ulahnya melakukan pelanggaran itu.
Sedangkan terkait kasus, pihak Lapas Kelas I Cipinang menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA.
“Tentu kita menyambut baik kerjasama dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus. Anggota Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan di sel dan mengamankan MA,” ungkap Enget.
Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP, 13, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam penyelidikan polisi, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.
