”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja itu tidak dapat diketahui kapan datangnya dan tidak pandang bulu. Tertib iuran ini sangat penting untuk menjaga keaktifan manfaat perlindungan kapan pun dan di mana pun,” ungkap Tetty.
Untuk mendorong ketertiban iuran ini maka dibentuk sistem keagenan yaitu dengan menunjuk petugas agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
”Jadi ada salah satu dari kader Jumantik dan kader PKK kami minta menjadi agen Perisai agar aktif menarik iuran peserta, mendaftar peserta baru, hingga membantu pendampingan urusan klaim peserta,” ujar Tetty.
Tetty mengatakan, kader Jumantik dan Kader PKK dapat mendaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU). Dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Tetty menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.