Andika menekankan, para pegawai di Lapas dan Rutan patutnya dapat memberi contoh kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperbaiki diri.
Sehingga mereka diharapkan memberikan pembinaan agar para narapidana usai menjalani masa hukuman, maka WBP tersebut tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami juga punya tanggungjawab untuk menyosialisasikan melalui kegiatan penyuluh hukum yang ada di kantor wilayah. Kami punya tugas dan tanggung jawab penyuluhan hukum,” tutup Andika. (Joesvicar Iqbal)