IPOL.ID – Kejaksaan Agung menolak dua permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dan rehabilitasi untuk dua tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Kedua tersangka tercatat atas nama SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Adapun sejumlah kriteria dimaksud antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Syarat lainnya tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari dan berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.