IPOL.ID – Pihak keluarga Afif Maulana, 13, tidak diperbolehkan melihat jenazah Afif secara utuh usai proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sumatera Barat.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menuturkan, usai proses autopsi pihak keluarga Afif hanya diperbolehkan melihat bagian wajah saja atau tidak secara utuh tubuh Afif.
Tidak diketahui pasti alasan pihak keluarga dilarang melihat secara utuh jenazah Afif. Namun menurut LBH Padang, Polda Sumatera Barat tidak menyampaikan alasan kuat.
“Ini hanya boleh melihat wajahnya saja. Setelah kami proses tanpa alasan kuat juga, keluarga tidak pernah melihat badan dan lainnya,” terang Diki pada awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
Selain tak diperbolehkan melihat secara utuh, pihak keluarga dilarang memandikan jenazah Afif di rumah sebagaimana budaya di masyarakat Padang dalam penanganan jenazah.
Usai proses autopsi di RS Bhayangkara Sumatera Barat, pihak keluarga hanya diperkenankan untuk membawa jenazah untuk langsung dimakamkan di Taman Pemakaman Umum.
“Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan di rumah. Padahal harusnya di Padang kalau ada orang meninggal harus dimandikan di tengah rumah dulu, baru dikebumikan,” katanya.
Diki menambahkan, hingga kini pihak keluarga Afif juga belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya korban. Karena hasil autopsi disampaikan hanya menyebut korban meninggal tak wajar.
LBH Padang menduga Afif tewas akibat diduga dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat, karena terdapat sejumlah saksi-saksi menguatkan tindak pidana tersebut.
“Kami enggak bisa uraikan (fakta). Tapi kami memiliki keyakinan bahwa dugaan ini ada penyiksaan berujung kematian yang dilakukan pihak melakukan dinas pada malam itu yaitu Polda Sumbar,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)