Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali
Hukum

Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali

Farih
Farih Published 20 Jun 2024, 17:32
Share
1 Min Read
kpk
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Hal itu diketahui saat lembaga antirasuah memeriksa seorang pengusaha bernama Zahir Ali.

“ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Adapun pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh penyidik lembaga antirasuah di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Saat diperiksa, Zahir dicecar soal jabatan di perusahaannya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” ujar Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dimana, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis, mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Kini, Yoory pun tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pengadaan lahan, rorotan, Zahir Ali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ASN DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI Dhany Sukma Minta Jajaran Netral di Pilkada Jakarta 2024
Next Article Untitled 11 768x432 1 Mabes Polri Tegaskan Tindak Anggota Terlibat Judi Online, Bakal Disanksi Etik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?