IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Hal itu diketahui saat lembaga antirasuah memeriksa seorang pengusaha bernama Zahir Ali.
“ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Adapun pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh penyidik lembaga antirasuah di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Saat diperiksa, Zahir dicecar soal jabatan di perusahaannya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dimana, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis, mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Kini, Yoory pun tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Yudha Krastawan)