IPOL.ID -Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya menekan terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Karena menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Harapannya melalui kegiatan ini, dapat menjamin perguruan tinggi seluruh Indonesia menjadi perguruan tinggi yang kondusif, aman dan bebas dari segala kekerasan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Tugas (Satgas), pendidik, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), seperti Politeknik Negeri Madiun, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Universitas Siliwangi, dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), seperti Universitas Veteran Jawa Timur, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, dan Universitas Sunan Giri Surabaya.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal, Chatarina Mauliana Girsang mamaparkan latar belakang terbentuknya PPKSPT. Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah membuat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mencakup jejang sekolah PAUD hingga menengah, sehingga perguruan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan akhir juga perlu adanya aturan yang melindunginya.